Jakarta, Mambruks.Com-Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating menegaskan perlunya anggota AKPI memahami batasan yang jelas terkait tugas kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses PKPU di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Imran pada acara Pendidikan Lanjutan AKPI bertajuk “Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit – Pengurus Bukan Kurator),” di Jakarta, Senin (18/12).
Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas Pengurus, yang mungkin mengarah pada proses Pailit yang tidak seharusnya terjadi.
“Kita ingin pastikan bahwa proses PKPU ini berjalan sebagaimana tujuan yang digariskan oleh undang-undang, terjadinya perdamaian. Kita tidak ingin ada Pengurus salah kaprah atau tergoda dalam melaksanakan tugasnya lalu dia menjalankan sebuah proses PKPU seperti proses Kepailitan, karena ini totally berbeda,” kata Imran.
“Jadi, itu tujuan kita kenapa memilih tema ini, untuk kembali merefresh anggota kita bahwa ‘anda PKPU lho’, anda bukan sedang pailit.’ Itu makanya kenapa kita pilih topik ini,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menjelaskan bahwa pendidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengingatkan anggota AKPI bahwa menjadi pengurus tidak hanya tentang memiliki kewenangan, namun juga menjadi mitra yang baik bagi dunia usaha.
“Bahwa pengurus itu bukan hanya soal kewenangan menjadi seorang pengurus tapi bisa juga mitra yang baik bagi dunia usaha. Punya kemampuan untuk menjadi mitra. Sensible dengan keberlangsungan usaha para pebisnis, mengerti secara makro bagaimana perekonomian berjalan sekaligus menjaga ada kepentingan nasional daripada sekedar bertugas sebagai pengurus PKPU,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI sekaligus narasumber Pendidikan Lanjutan AKPI, GP Aji Wijaya menyampaikan bahwa sesuai amanat UU PKPU dan Kepailitan menegaskan tujuan PKPU adalah tercapainya perdamaian yang atas dasar itulah maka Pengurus jangan sampai bertugas melebihi wewenang dan kapasitasnya. Aji juga mengingatkan bahwa karena hal Pailit memiliki dampak yang sangat besar maka semestinya pihak-pihak yang bertugas harus dapat bertugas dengan penuh integritas.
“Hakikatnya di situ yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI James Peter Nico Christian Paath merasa bersyukur atas antusiasme peserta untuk mengikuti pendidikan lanjutan ini.
“Tentu saja harapannya agar bekal pendidikan ini bisa membantu anggota menjalankan tugasnya dengan semakin baik, profesional dan penuh integritas,” pungkas James.
Ikut hadir dalam pendidikan lanjutan ini adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar.