Merauke – Aparat Satreskrim Polres Merauke menangkap seorang pria berinisial ASB (25) yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial RE.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) di kawasan Jalan Mopah Lama, Kabupaten Merauke, setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Satreskrim Ipda Stevend E. Dapo dan Tim Resmob.
Disebut Melawan Saat Hendak Diamankan
Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan. Polisi menyebut ASB tidak mengindahkan peringatan petugas dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Setelah memberikan peringatan sesuai prosedur, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku menggunakan tembakan.
Usai diamankan, ASB langsung dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Diduga Dibuntuti di Jalan Sepi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Payum, Merauke.
Polisi menduga korban dibuntuti oleh pelaku hingga memasuki lokasi yang sepi. Di lokasi tersebut korban diduga dihentikan secara paksa hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun dugaan aksi tersebut tidak berhasil setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga dan pengendara lain yang sedang melintas.
Kapak Turut Diamankan Sebagai Barang Bukti
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sebuah kapak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ASB disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Polres Merauke menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.





