Scoop5 Penyebab Indonesia Sulit Memberantas Perdagangan Orang

5 Penyebab Indonesia Sulit Memberantas Perdagangan Orang

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Ketua (Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPUH TPPO) Gabriel Goa menyebutkan tantangan perdagangan orang yang harus menjadi perhatian.

Hal itu disampaikan Gabrile Goa usai melakukan pertemuan dengan Badan Keahlian (BKD) DPR RI hari ini, Senin (22/5). Agenda diskusi ialah terkait tantangan kebijakan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perdagangan orang (human trafficking).

“Pertama, perlu solidnya Polri (Bareskrim), Kejaksaan dan di akhir ada pengadilan yang akan memutus kasus-kasus TPPO,” kata Gabriel kepada wartawan, Senin.

Selama ini, menurut Gabriel masih banyak terjadi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Pangkalnnya, jaksa menganggap berkas perkara tidak lengkap atau tidak cukup bukti, kemudian siapa sebenarnya yang harus dikuatkan untuk melakukan identifikasi, apakah identifikasi kasus dan korban TPPO itu dari kepolisian atau dari LSM atau lembaga pendamping korban.

“Belum lagi kejaksaan yang mungkin sulit memanggil saksi-saksi untuk kelengkapan berkas penuntutan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gabriel, pasal-pasal yang sering dikenakan kepada pelaku yang sebenarnya adalah pelaku TPPO adalah pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau pasal terkait ketenagakerjaan.

Masalah kedua, kata Gabriel, adalah belum adanya penganggaran yang khusus dan tepat sasaran baik di kementerian maupun di lembaga non kementerian serta di lembaga -lembaga lainnya seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di level nasional sesuai amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2021 dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di provinsi dan kabupaten/kota.

“Kendala mereka adalah kurang program, tidak ada anggaran dan sifatnya hanya koordinasi,” jelasnya.

Yang ketiga adalah lembaga-lembaga donor dan lembaga internasional serta swasta kurang punya sensitivitas terhadap isu TPPO.

Baca Juga  Untuk Presiden Terpilih 2024, PADMA Indonesia Dorong Bentuk Badan Nasional Penanggulangan TPPO

“Mereka tidak tulus dan yang penting proyek berjalan, mereka menunjuk LSM kurang transparan, diduga berdasarkan kedekatan atau teman-teman circle mereka sendiri dan LSM tersebut harus membuat lembaga donor “nyaman” dan yang bisa dikendalikan oleh lembaga donor, lembaga-lembaga tersebutlah yang membuat program-program bersifat repetisi, bahkan uang-uang project tersebut lebih besar misalnya untuk membayar konsultan,” katanya.

Padahal, kata Gabriel, sebenarnya dana-dana ini bisa dimanfaatkan membuka pelatihan calon Pekerja Migran melalui BLK PMI di tingkat kabupaten dan desa. Pelatihan untuk investigator (penyidik) di kepolisian kerap dilakukan, ternyata penyidiknya sudah pindah bagian bukan di bagian yang berhubungan dengan TPPO lagi.

Sementara itu, Nukila Evanty, Direktur Women’ Working Group (WWG) menambahkan masyarakat sipil harus dikuatkan, terutama dalam hal pencegahan kejahatan. Menurut dia, sindikat kejahatan tersebut sudah sedemikian canggihnya apalagi setelah pandemi COVID-19 ini, dampaknya semua orang bisa miskin dan tak punya pekerjaan.

“Sementara sindikat tersebut beredar di masyarakat, ada sindikat kejahatan yang mempromosikan pekerjaan lewat sosial media atau memakai cara-cara seperti yang menimpa WNI sebagai korban perusahaan online scam di Kamboja baru-baru ini, tawaran dan iming-iming menjadi kurir narkotika seperti yang pernah menimpa Merry Utami, mantan pekerja migran,” ungkap Nukila dalam kesempatan terpisah.

Menurut Nukila, kesadaran tentang mengenal kejahatan human trafficking as organized crime sangat penting dan menjadi bagian kurikulum juga bagi pekerja migran yang prosedural.

Di sisi lain, Presiden AWR Foundation, Ayuningtyas Widari menambahkan, kemiskinan masih menjadi problem di berbagai negara di dunia, karena kemiskinan bukan hanya menyangkut ukuran pendapatan, melainkan menyangkut antara lain kerentanan dan kerawanan orang untuk menjadi miskin; menyangkut ada atau tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada atau tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Baca Juga  Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua Sah Jadi Inisiatif DPR

“Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu Indonesia menjadi salah satu penyalur TPPO dan diharapkan negara dapat menjamin mobilisasi yang signifikan contoh pekerjaan yang layak serta dapat membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan international. Stop jo bajual orang!,” tandasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest