Jayapura, Mambruks.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, serahkan hasil pemulihan aset berupa 8 unit mobil kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Aset senilai Rp 1 milyar tersebut disita oleh Kejari Jayapura dari pensiunan ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Sarmi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, delapan kendaraan milik Pemkab Sarmi itu diantaranya enam unit diamankan di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
“Kami melakukan pengejaran aset-aset tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Pemkab Sarmi. Pemda ingin mengembalikan semua aset yang disalahgunakan oleh oknum pegawainya hingga kini,” kata Kajari di Jayapura, Senin (27/2).
Disampaikan Kajari, masih terdapat dua mobil milik Pemkab Sarmi yang kini berada di luar Papua.
“Kendaraan tersebut belum dapat dibawa ke Sarmi karena masih berada di Yogyakarta,” ucapnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengapresiasi upaya pengembalian aset milik pemerintah daerah oleh Kejari Jayapura. Ia mengaku upaya ini baru pertama kali terlaksana di Sarmi dan bertujuan memberikan pemahaman serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan aset milik pemda.
”Upaya ini untuk memberikan contoh agar tidak terjadi penyalahgunaan aset milik pemerintah. Pengembalian aset-aset ini juga untuk menunjang pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Sarmi,” ujar Pj Bupati.
Ditambahkan Pj Bupati, Pemkab Sarmi terus bersinergi dengan Kejari Jayapura untuk mengembalikan semua aset yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami masih terus berupaya melakukan pendataan sehingga aset-aset itu akhirnya dikembalikan ke Pemkab Sarmi,” Pungkasnya.