MERAUKE – Kasus mafia BBM subsidi di Merauke akhirnya kebongkar! Polda Papua berhasil mengungkap praktik ilegal yang bikin negara rugi sampai hampir Rp200 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim melakukan operasi dan menemukan aktivitas penimbunan serta penjualan BBM subsidi secara ilegal. Modusnya cukup rapi—pelaku pakai surat rekomendasi nggak sah yang seharusnya buat petani, lalu beli BBM di SPBU dengan harga subsidi.
Tim dari Polda Papua lewat Subdit IV Tipidter berhasil bongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke.
Kasus ini diumumin langsung dalam konferensi pers hari Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, dipimpin oleh Agus Ferinando Pombos.
Kasus ini kebongkar setelah tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter dari Polda Papua turun operasi pada 16 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, ketahuan ada praktik ilegal pengangkutan dan jual beli BBM jenis solar dan pertalite yang udah jalan cukup lama—dari 1 Februari sampai 16 April 2026.
Sekarang, dua orang berinisial MR dan MS udah diamankan dan lagi diproses hukum. Intinya, praktik “main belakang” kayak gini mulai disikat satu per satu!
Diceritakan, BBM ditampung di gudang pakai tangki, lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi lewat mesin semacam “pom mini”. Jadi, keuntungan masuk ke pelaku, tapi negara yang dirugikan.
Dari hasil penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti—mulai dari ribuan liter BBM, mesin dispenser, sampai catatan transaksi ilegal. Total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp197 juta.
Dua orang yang diduga terlibat kini sudah diamankan dan bakal diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Mereka dijerat undang-undang terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bakal terus menindak tegas praktik seperti ini. Mereka mengingatkan masyarakat supaya nggak ikut-ikutan dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melapor kalau menemukan hal serupa.
BBM subsidi itu buat rakyat yang butuh—bukan buat dimainin demi keuntungan pribadi.





