SUMEDANG, JAWA BARAT — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum agar Kementerian HAM bisa bergerak lebih leluasa dalam menangani berbagai persoalan hak asasi manusia di Indonesia.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).
Menurut Pigai, dirinya ingin melakukan perubahan besar atau yang ia sebut sebagai “revolusi HAM”. Namun, keinginan tersebut masih terbentur aturan yang belum memberikan kewenangan secara jelas kepada Kementerian HAM.
“Bagaimana saya mau lakukan revolusi HAM kalau tidak ada dasar hukum,” kata Pigai.
Pigai Soroti Pelanggaran HAM oleh Perusahaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pigai adalah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan atau korporasi.
Ia mengatakan ingin agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM bisa diberikan peringatan. Bahkan, dalam kasus tertentu, ia ingin ada kewenangan untuk mendorong pencabutan izin perusahaan.
Namun, menurut Pigai, langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perusahaan-perusahaan di Indonesia itu pelanggarannya banyak. Saya ingin beri peringatan. Saya ingin cabut izin yang melanggar HAM. Tapi dasar hukumnya mana?” ujarnya.
Karena itu, Kementerian HAM saat ini mendorong sejumlah regulasi agar kewenangan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas.
Usulan regulasi itu antara lain berupa undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres) yang telah diajukan kepada Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara dan DPR RI.
Kementerian HAM Butuh Aturan yang Lebih Tegas
Kementerian HAM sendiri merupakan kementerian tersendiri setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2024.
Dengan posisi tersebut, Kementerian HAM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu Presiden.
Namun, Pigai menilai keberadaan kementerian sebagai lembaga tersendiri belum otomatis membuat seluruh kewenangan penindakan bisa langsung dijalankan.
Untuk kewenangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat maupun dunia usaha, tetap dibutuhkan aturan yang lebih spesifik.
Salah satu regulasi yang sedang disiapkan berkaitan dengan penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap bisnis dan HAM.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai sejauh mana perusahaan menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan usahanya.
Bukan Cuma Perusahaan, Bantuan untuk Korban Juga Jadi Persoalan
Pigai juga menyoroti masalah lain yang tidak kalah penting, yakni keterbatasan dasar hukum untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan masyarakat, terutama ketika terjadi kondisi darurat maupun konflik.
Menurut dia, Kementerian HAM belum memiliki dasar hukum yang cukup spesifik untuk menggunakan anggaran negara dalam memberikan bantuan kemanusiaan secara langsung.
“Kementerian HAM itu tidak ada dasar hukum untuk pemenuhan kebutuhan HAM. Tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan kementerian untuk pemenuhan kebutuhan,” katanya.
Padahal, Kementerian HAM sudah memiliki jaringan kerja hingga daerah melalui kantor wilayah.
Kantor-kantor tersebut dapat menjalankan sejumlah fungsi, seperti menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan pembelaan HAM, menilai kepatuhan HAM serta membantu pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.
Pigai: Kalau Aturannya Belum Keluar, Saya Bisa Apa?
Pigai mengatakan keterbatasan aturan tersebut juga membuat ruang gerak kementeriannya dalam melakukan penilaian terhadap dunia usaha, aparat, ASN maupun pemerintah daerah menjadi terbatas.
Karena itu, ia terus mendorong agar berbagai regulasi yang sudah diajukan bisa segera diproses.
“Saya ajukan undang-undang. Saya ajukan Perpres, Inpres, saya ajukan. Kalau belum keluar, Inpres-nya, Perpres-nya belum keluar, saya bisa apa?” kata Pigai.
Bagi Pigai, penguatan dasar hukum menjadi salah satu kunci agar agenda pembenahan HAM tidak berhenti pada wacana, rekomendasi maupun koordinasi saja.
Dengan aturan yang lebih jelas, Kementerian HAM diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat untuk bertindak ketika menemukan persoalan HAM di lapangan.





