JAYAPURA – Kasus memilukan yang terjadi di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, akhirnya memasuki babak baru. Seorang perempuan lanjut usia berinisial DY (67) kini diamankan oleh Polres Jayapura setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak angkatnya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial DEP (15) mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di rumah sakit. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan, mengatakan bahwa DY diamankan pada Senin, 22 Juni 2026 dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa secara mendalam. Penyidik terus mendalami motif serta latar belakang kejadian tersebut,” kata AKP Axel.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena beredar informasi bahwa pelaku merupakan ibu tiri korban. Namun polisi menegaskan bahwa DY sebenarnya adalah ibu angkat korban.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Yang bersangkutan bukan ibu tiri, tetapi ibu angkat korban,” tegasnya.
Polisi menjelaskan bahwa selama korban menjalani perawatan medis, proses penyelidikan tetap berjalan. Namun atas pertimbangan kemanusiaan dan keinginan korban untuk didampingi selama masa pengobatan, pihak kepolisian sempat memberikan kesempatan kepada DY untuk menemani korban di rumah sakit.
Meski demikian, setelah korban meninggal dunia, aparat langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, DY dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perempuan berusia 67 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Jayapura memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Peristiwa tragis ini kembali menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak serta kepedulian masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan dalam lingkungan keluarga.





