HeadlinesJelang Sidang, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe

Jelang Sidang, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Perpanjangan penahanan ini sebagai persiapan Lukas jelang perkaranya disidangkan.

“Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5).

Ali mengatakan masa penahanan Lukas diperpanjang sampai 31 Mei. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK telah menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Lukas. Berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.

Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Baca Juga  Profil Johanis Tanak - Pimpinan KPK Baru.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest