ScoopRencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer, DPR: Jangan Buat Gaduh!

Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer, DPR: Jangan Buat Gaduh!

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti rencana Pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. Guspardi berharap rencana tersebut bukan sekedar membuat gaduh dan sebatas angin surga kepada masyarakat.

“Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan terkesan sekedar PHP saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

“Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu,” tandas dia.

Guspardi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah membuat pemerintah itu sendiri berada dalam keadaan yang sulit. Pasalnya, PP Nomor 49 Tahun 2018 telah mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) simalakama bagi Pemerintah Pusat,” tandas Politisi PAN ini.

Guspardi juga meragukan validitas data 2,3 juta tenaga honorer. Pasalnya, masih banyak instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke KemenPAN-RB. Menurut dia, kurang lebih masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM).

Menurut dia, validitas data tenaga honorer sampai saat ini juga belum akurat, walaupun data yang dirilis oleh KemenPAN-RB jumlah tenaga honorer itu lebih dari 2,3 juta. Hal ini bisa tergambar dari pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKD) bahwa surat edaran dari KemenPAN-RB kepada seluruh institusi, baik pemerintah pusat maupun daerah masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Antara Biro Papua Bersama Rumah Bakau Jayapura Lakukan Aksi Bersih Pantai

ā€œPadahal validasi data merupakan hal yang sangat penting demi menentukan arah kebijakan yang benar dalam penanganan persolan tenaga honorer ini,ā€ pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

ā€œPresiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,ā€ ujar Anas seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

ā€œFaktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,ā€ imbuh Anas.

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Baca Juga  Pengertian dan Jenis Gangguan Kecemasan

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest