Jakarta, Mambruks.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menerbitkan surat edaran penetapan batas terakhir pencairan terakhir Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja di Indonesia. Pada siang nanti, pukul 13.00, Selasa (28/3) akan diumumkan isi dari surat edaran tersebut.
Menaker menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. Pihaknya akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR.
Pada tahun lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7. Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10.
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023
“Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak,” kata Ida dalam jumpa pers virtual Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Ada bocoran bahwa THR Lebaran 2023 akan diberikan pada H-7 Lebaran pada tanggal 15 April 2023 atau sama dengan tahun 2022.