Jayapura, Mambruks.com – Aparat gabungan dari Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan dugaan transaksi jual beli amunisi tanpa izin di kawasan Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GSP alias Gio (42) sesaat sebelum transaksi diduga akan dilakukan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Frederickus Maclarimboen, didampingi Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi amunisi di lokasi tersebut sekitar pukul 21.15 WIT.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya.
Polisi Sita 82 Butir Amunisi
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan sebuah wadah plastik berisi puluhan butir amunisi yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 82 butir amunisi, yang terdiri atas:
- 27 butir kaliber 5,56 mm.
- 52 butir kaliber 9 mm.
- 1 butir kaliber 7,62 mm.
- 1 butir kaliber 7,62 mm bertanda AK-47.
- 1 butir kaliber 7,62 Carbine.
Selain amunisi, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam, tas pinggang, serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Mengaku Hendak Menjual Amunisi Rp5 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, GSP mengaku memperoleh amunisi tersebut sekitar tahun 2014 dari rumah mertuanya di kawasan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura.
Pada Senin (6/7/2026), ia mengaku dihubungi seseorang berinisial Aleka yang menginformasikan adanya calon pembeli.
Pelaku kemudian membawa seluruh amunisi ke lokasi yang telah disepakati dengan rencana menjualnya seharga Rp5 juta.
Namun, dugaan transaksi tersebut berhasil digagalkan aparat sebelum proses jual beli berlangsung.
Alasan Ekonomi Jadi Motif Sementara
Kepada penyidik, GSP mengaku nekat menjual amunisi tersebut karena membutuhkan dana untuk melunasi tunggakan setoran kendaraan yang digunakannya sebagai pengemudi transportasi daring selama sekitar dua bulan.
Nilai tunggakan tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 juta, sesuai dengan harga yang direncanakan dalam transaksi.
Polisi Dalami Asal-usul Amunisi
Hingga kini, penyidik Polsek Abepura masih melakukan pendalaman terkait asal-usul amunisi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan adanya jaringan dalam rencana perdagangan amunisi tanpa izin tersebut.
Polisi telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, GSP disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur hukum.





