spot_img
spot_img
ScoopKasus Hutan Adat Merauke Memanas! Tim Advokasi Minta Kapolri Periksa Direksi Perusahaan...

Kasus Hutan Adat Merauke Memanas! Tim Advokasi Minta Kapolri Periksa Direksi Perusahaan PT Murni Nusantara Mandiri

Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Kapolri memeriksa direksi PT Murni Nusantara Mandiri terkait dugaan aktivitas perkebunan di wilayah adat Marga Kwipalo, Kabupaten Merauke. Proses penyelidikan Bareskrim Polri masih terus berlangsung.

Must read

Jayapura, 21 Juni 2026 – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Kapolri agar segera memerintahkan penyidik Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) terkait dugaan aktivitas perkebunan di wilayah adat Marga Kwipalo, Kampung Blanding Kakayo, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dirilis Tim Advokasi Solidaritas Merauke pada Jumat (19/6/2026). Tim advokasi terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, pegiat lingkungan, serta aktivis hak asasi manusia.

Menurut tim advokasi, persoalan ini bermula pada September 2025 ketika alat berat milik perusahaan diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan adat milik Marga Kwipalo. Area yang terdampak disebut mencapai sekitar 1,5 hektare dan merupakan bagian dari wilayah adat seluas kurang lebih 2.300 hektare.

Kuasa hukum masyarakat adat, Vincent Kwipalo, menyatakan bahwa keluarga pemilik hak ulayat dan masyarakat setempat sebelumnya telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap rencana penggunaan wilayah adat tersebut untuk pengembangan perkebunan tebu.

Meski demikian, masyarakat menilai masih terdapat aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan hutan adat serta menimbulkan kekhawatiran di tengah warga.

Atas dasar itu, Vincent Kwipalo bersama tim kuasa hukumnya melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penelaahan dokumen wilayah adat, serta meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut penyidik kini dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap direksi perusahaan, meminta konfirmasi data tanah ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, serta berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat proses penyelidikan.

Selain mendesak aparat penegak hukum, tim advokasi juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan perlindungan terhadap wilayah adat Marga Kwipalo sesuai regulasi yang berlaku terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat tersebut dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik di masyarakat.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular