NABIRE – Pernyataan tegas datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, terkait rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026), Natalius menegaskan bahwa hak atas divestasi saham Freeport harus diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah yang memiliki hak atas kawasan konsesi tambang Grasberg.
Menurut Natalius, kepemilikan hak tersebut bukan untuk diberikan kepada pihak atau daerah lain.
Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya bertemu dan berdialog dengan anggota DPRP Papua Tengah, MRP Papua Tengah, tokoh adat, serta tokoh masyarakat di Nabire.
Natalius Mengaku Sudah Protes di Depan Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Natalius mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan protes langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan pembagian hak saham Freeport.
Ia menilai ada upaya dari kementerian teknis untuk mengatur pembagian hak divestasi tersebut kepada daerah lain.
Natalius menyebut dirinya telah menyampaikan keberatan secara terbuka di Istana Negara karena menurutnya persoalan saham Freeport tidak boleh mengabaikan hak masyarakat pemilik ulayat.
“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah, bukan punya Bahlil. Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah,” tegas Natalius.
Ia mengatakan, protes tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses divestasi yang dimaksud hingga kini masih tertahan.
Minta Papua Tengah Siapkan Aturan yang Kuat
Tidak hanya berbicara mengenai hak saham, Natalius juga meminta Papua Tengah memperkuat dasar hukum dalam mengelola kekayaan alam daerah.
Menurutnya, sumber daya alam yang besar harus dikelola dengan aturan yang jelas agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong DPRP Papua Tengah untuk segera menyiapkan regulasi dan Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan dalam pengelolaan divestasi saham PTFI.
Natalius juga menyarankan agar DPRP Papua Tengah meningkatkan kapasitas atau bekerja sama dengan lembaga profesional dalam menyusun produk hukum.
“Kita punya sumber daya yang luar biasa dan semua itu bisa ditata kelola untuk kemakmuran rakyat kalau ada regulasi yang kuat,” ujarnya.
Pembagian untuk Timika dan Masyarakat Dibahas Kemudian
Natalius menegaskan bahwa yang menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu adalah status hak 10 persen saham divestasi tersebut untuk Papua Tengah.
Sementara mengenai bagaimana pembagian manfaatnya, termasuk porsi untuk Timika dan masyarakat, menurut dia dapat dibahas melalui mekanisme dan aturan yang disusun pemerintah daerah.
“Anggota DPRP Papua Tengah segera bikin aturan tindak lanjut soal pengelolaan divestasi (PTFI). Soal pembagian teknisnya itu urusan kalian, mau Timika berapa dan masyarakat berapa, yang penting hak 10 persen ini resmi milik Papua Tengah,” katanya.
Pernyataan Menteri HAM ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan manfaat dari sumber daya alam di Papua.
Bagi masyarakat Papua Tengah, persoalan divestasi Freeport bukan sekadar soal angka saham. Di baliknya ada harapan agar kekayaan alam yang berada di tanah Papua benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.





