JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mengenai HAM dan dunia usaha. Salah satu wacana yang muncul cukup bikin heboh: perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM bisa dikenai sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mendorong perusahaan lebih serius menghormati HAM dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Pigai menyebut perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM nantinya dapat dikenai sejumlah tindakan, mulai dari peringatan, sanksi perbankan, hingga kemungkinan penutupan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, salah satu bentuk sanksinya bisa berupa perusahaan yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran HAM tidak lagi mendapatkan akses kredit dari perbankan.
Namun, rencana ini langsung memunculkan pertanyaan besar. Apakah Kementerian HAM memang punya kewenangan untuk memblokir akses perbankan sebuah perusahaan?
Aturan Masih Dalam Proses
Pigai menjelaskan, regulasi HAM dan Bisnis tersebut masih dalam tahap penyusunan serta harmonisasi. Nantinya, aturan itu direncanakan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah ingin aturan ini menjadi dasar untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM sekaligus mencegah perusahaan terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM.
Tetapi, sejumlah pihak meminta pemerintah berhati-hati. Sebab, pembatasan akses perbankan bukan hanya berdampak kepada pemilik atau manajemen perusahaan.
Kalau rekening atau akses pembiayaan perusahaan dibatasi, dampaknya bisa merembet ke karyawan, pemasok, kreditur, mitra usaha, konsumen hingga penerimaan negara.
Ahli Hukum: Jangan Asal Blokir
Ahli hukum perbankan Yunus Husein mempertanyakan dasar kewenangan Kementerian HAM jika nantinya dapat membatasi akses perusahaan terhadap layanan perbankan.
Menurutnya, pembatasan hak seseorang maupun badan usaha harus mempunyai dasar hukum yang kuat, terutama jika dampaknya sangat besar terhadap kegiatan ekonomi.
Yunus juga menilai keputusan seperti pemblokiran seharusnya tidak dilakukan sepihak tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, idealnya harus ada proses pemeriksaan dan keputusan pengadilan yang memastikan pihak tersebut memang terbukti melakukan pelanggaran.
Masalahnya, pemblokiran akses perbankan bukan cuma soal perusahaan tidak bisa mendapatkan kredit.
Jika seluruh akses rekening dihentikan, perusahaan bisa kesulitan membayar gaji pekerja, pajak, pemasok maupun kewajiban lainnya.
Karena itu, Yunus mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti OJK, PPATK maupun aparat penegak hukum.
APINDO Ikut Kasih Catatan
Dunia usaha melalui APINDO pada prinsipnya mendukung perusahaan untuk menghormati dan melindungi HAM.
Namun, Ketua Bidang Organisasi DPN APINDO Anthony Hilman meminta pemerintah memperjelas aturan sebelum sanksi diterapkan.
Menurut Anthony, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana perusahaan bisa melakukan pembelaan, serta bagaimana mekanisme keberatan atau banding.
APINDO juga menilai perlu dibedakan antara pembatasan kredit baru, penghentian pembiayaan tertentu, pembekuan transaksi tertentu dan pemblokiran seluruh rekening perusahaan.
Sebab, masing-masing sanksi memiliki dampak hukum dan ekonomi yang berbeda.
Jangan sampai aturan yang niat awalnya untuk menegakkan HAM malah membuat pekerja, UMKM mitra, pemasok dan pihak lain ikut terkena dampaknya.
APINDO juga mengingatkan bahwa aturan yang tidak jelas bisa meningkatkan kekhawatiran investor karena dianggap menambah risiko regulasi dan risiko berusaha di Indonesia.
Amnesty: Jangan Cuma Hukum Perusahaan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemerintah memang punya kewajiban memastikan perusahaan menghormati HAM.
Namun, penegakan HAM tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada perusahaan.
Menurut Usman, jika memang ada dugaan pelanggaran HAM, prosesnya harus dilakukan secara adil dan transparan. Hak korban juga harus menjadi perhatian utama.
Ia mengingatkan, pemerintah jangan sampai menjatuhkan sanksi secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas karena justru berpotensi menimbulkan persoalan HAM baru.
Selain menghukum perusahaan, pemerintah juga harus memastikan korban mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.
Dengan demikian, wacana pembatasan akses perbankan bagi perusahaan pelanggar HAM kini menjadi perdebatan. Pemerintah ingin memperkuat perlindungan HAM di dunia usaha, sementara kalangan hukum dan dunia usaha meminta agar kewenangan, pembuktian dan mekanisme sanksinya benar-benar jelas.





