JAYAPURA, Mambruks.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melaporkan sebanyak 14 warga sipil menjadi korban konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, selama periode Mei hingga Juli 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun koalisi tersebut, sebanyak lima orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka akibat rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (4/7/2026), koalisi menyebut korban terdiri atas 11 laki-laki dan tiga perempuan, termasuk satu janin yang meninggal dunia saat masih berada di dalam kandungan ibunya.
Rangkaian Peristiwa Korban Sipil
Koalisi menjelaskan, korban-korban tersebut berasal dari sejumlah insiden yang terjadi di berbagai wilayah Intan Jaya.
Peristiwa pertama terjadi pada 17 Mei 2026, ketika ledakan bom yang disebut dijatuhkan menggunakan drone di halaman gereja mengakibatkan lima warga menjadi korban. Mereka adalah Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau. Dari lima korban tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia sementara empat lainnya mengalami luka-luka.
Kemudian pada 18 Juni 2026, ledakan bom lainnya di Kampung Danggoa menyebabkan dua perempuan, yakni Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.
Insiden berikutnya terjadi pada 23 Juni 2026 di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa. Seorang warga bernama Makelon Majau dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan bahan peledak.
Pada 29 Juni 2026, dua warga bernama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau dilaporkan mengalami luka tembak ketika berada di atas alat berat yang mengangkut material pembangunan Gereja Katolik menuju Kampung Titigi.
Di hari yang sama, seorang pelayan gereja, Ev. Elianus Agimbau, dilaporkan meninggal dunia akibat terkena tembakan di kawasan Pangkalan Ojek Mbamogo.
Selanjutnya, Okto Tigau ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026. Berdasarkan laporan koalisi, pada tubuh korban ditemukan lima selongsong peluru, bekas tembakan, serta luka akibat benda tajam.
Peristiwa terbaru terjadi pada 2 Juli 2026, saat kontak senjata terjadi di sekitar permukiman warga di Sugapa. Seorang ibu hamil tujuh bulan bernama Melkiana Duwitau dilaporkan meninggal dunia setelah terkena peluru saat berada di dalam rumahnya. Koalisi juga menyebut janin yang dikandung korban ikut meninggal dunia.
Koalisi Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Selain itu, mereka menyatakan kematian sejumlah korban, termasuk Luter Nabelau, Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau, serta janin dalam kandungannya, diduga berkaitan dengan pelanggaran hak hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Khusus untuk kematian janin dalam kandungan, koalisi juga menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan Sudah Disampaikan ke Komnas HAM
Koalisi mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada 3 Juli 2026 dan telah tercatat dengan Nomor Agenda 163883.
Melalui laporan tersebut, koalisi meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah penyelesaian politik terhadap konflik di Papua dan menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai masih berlangsung.
Koalisi turut meminta Menteri HAM RI mendukung pembentukan Tim Ad Hoc yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga advokasi lainnya guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun pemerintah terkait isi laporan yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua tersebut.





