Jakarta, 19 Juni 2026 – Kabar mengejutkan datang dari ibu kota. Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat kabar dari istri Roy Suryo bahwa klien kami telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus kepada wartawan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak kuasa hukum juga menerima informasi bahwa dr Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa turut diamankan dalam perkara yang sama.
Sementara itu, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Bahkan, menurutnya, dr Tifa sempat mengirimkan bukti foto dan informasi bahwa dirinya sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah memasuki tahap penting setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan tidak lagi memerlukan perbaikan tambahan.
Dengan status P21 tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini, sebelumnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tiga orang di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah mendapatkan penghentian penyidikan atau SP3 dari pihak kepolisian.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka terdiri dari dua kelompok perkara, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, serta Roy Suryo dan dr Tifa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





