spot_img
spot_img
HeadlinesPigai Lempar Gagasan Aktual: Jika Polisi Bisa Jadi Pejabat Sipil, Mengapa Sipil...

Pigai Lempar Gagasan Aktual: Jika Polisi Bisa Jadi Pejabat Sipil, Mengapa Sipil Tak Bisa Masuk Polri?

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar profesional sipil dapat mengisi jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri. Menurutnya, konsep pengawasan sipil telah diterapkan di banyak negara demokrasi modern.

Must read

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, kembali mengundang perhatian publik setelah mengusulkan agar kalangan profesional sipil diberi kesempatan menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Gagasan tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurutnya, keterlibatan warga sipil dalam struktur kepemimpinan lembaga kepolisian merupakan praktik yang umum diterapkan di berbagai negara demokrasi melalui konsep yang dikenal sebagai civilian oversight atau pengawasan sipil.

Pigai menjelaskan bahwa di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda, unsur sipil memiliki peran dalam pengawasan maupun kepemimpinan administratif lembaga kepolisian. Namun demikian, tugas operasional dan penegakan hukum tetap dijalankan oleh personel kepolisian profesional.

Menurutnya, konsep tersebut bukan berarti membuka peluang jabatan Kapolri diisi oleh warga sipil. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut hanya ditujukan untuk posisi-posisi yang bersifat administratif, manajerial, dan non-operasional.

Beberapa bidang yang dinilai memungkinkan diisi oleh profesional sipil antara lain keuangan, perencanaan, pengembangan teknologi, sumber daya manusia (SDM), pengawasan internal, hingga tata kelola organisasi.

Pigai menilai kehadiran tenaga profesional dari luar institusi dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tubuh Polri.

Dalam pemaparannya, Pigai juga menanggapi kritik dari sejumlah pengamat yang menilai tidak ada contoh kepolisian di dunia yang dipimpin unsur sipil. Ia berpendapat bahwa beberapa negara telah menerapkan model pengawasan sipil dengan berbagai bentuk dan struktur yang berbeda.

Lebih jauh, Pigai menyebut usulan tersebut dapat menjadi solusi di tengah perdebatan mengenai penempatan anggota TNI dan Polri pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Menurutnya, jika aparat keamanan memiliki kesempatan menduduki posisi tertentu di lingkungan sipil, maka profesional sipil juga seharusnya memiliki peluang untuk mengisi jabatan non-teknis di institusi keamanan.

Selain itu, ia menyoroti keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan kepolisian. Menurut Pigai, banyak ASN memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai, tetapi sering kali menghadapi keterbatasan dalam pengembangan karier menuju posisi strategis.

Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem seleksi jabatan yang terbuka melalui mekanisme lelang jabatan. Proses tersebut, kata Pigai, dapat melibatkan tim independen yang terdiri dari akademisi, profesional, pengamat, dan unsur lainnya agar seleksi berlangsung objektif serta berbasis kompetensi.

Pigai mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya berencana mengumpulkan para ahli, akademisi, dan tokoh internasional untuk membahas lebih lanjut konsep tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Usulan ini pun mulai memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai gagasan tersebut dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan reformasi kepolisian, sementara pihak lainnya menilai perlu kajian mendalam agar tidak mengganggu sistem komando dan profesionalisme institusi kepolisian.

Perdebatan mengenai keterlibatan sipil dalam jabatan strategis Polri diperkirakan akan terus berkembang seiring bergulirnya wacana revisi UU Polri dan upaya modernisasi tata kelola lembaga penegak hukum di Indonesia.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular