Jayapura – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dan buruh asli Papua yang dinilai terjadi selama puluhan tahun demi melindungi kepentingan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, 8 April 2026 di Jayapura. Koalisi menilai pemerintah Indonesia lebih mengutamakan perlindungan terhadap investasi Freeport dibanding pemenuhan hak masyarakat adat Papua serta buruh orang asli Papua.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti LBH Papua, Kontras Papua, hingga Elsham Papua, menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung sejak awal kontrak karya Freeport pada tahun 1967 hingga saat ini. Mereka menilai, selama 59 tahun, kebijakan pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal.
Selain itu, sejarah panjang kontrak karya antara pemerintah dan Freeport juga menjadi sorotan. Mulai dari kontrak pertama tahun 1967, perpanjangan pada 1991, hingga berbagai kesepakatan terbaru, dinilai tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat adat Papua.
Koalisi juga menyoroti persoalan buruh PT Freeport Indonesia, khususnya terkait aksi mogok kerja yang melibatkan sekitar 8.300 pekerja sejak 2017. Hingga kini, mereka menilai belum ada penyelesaian yang adil, meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh.
Dampak dari konflik berkepanjangan ini disebut sangat serius. Selain persoalan ekonomi, sejumlah buruh dilaporkan mengalami kesulitan akses kesehatan dan pendidikan, bahkan terdapat korban jiwa akibat kondisi tersebut.
Koalisi juga menilai pemerintah dan perusahaan lebih fokus pada perpanjangan kontrak serta stabilitas investasi, dibanding menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat dan buruh di Papua.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak pemerintah Indonesia dan manajemen Freeport untuk meninjau ulang kontrak terbaru tahun 2026, karena dianggap tidak melibatkan masyarakat adat Papua. Selain itu, mereka juga meminta penyelesaian segera terhadap persoalan buruh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koalisi turut mendorong berbagai pihak, mulai dari Presiden, DPR, hingga Komnas HAM, untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat adat dan buruh asli Papua sesuai amanat konstitusi.
Isu ini kembali menguatkan perdebatan panjang mengenai pengelolaan sumber daya alam di Papua, khususnya terkait keseimbangan antara investasi, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.





