Mimika – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian yang terjadi di kawasan belakang Kantor Pos Timika, Papua Tengah. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah kasus tersebut sempat meresahkan warga sekitar.
Pelaku yang diketahui berinisial BM alias Frans diamankan pada Minggu, 5 April 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Ia merupakan aktor utama di balik aksi pencurian yang terjadi di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44), yang rumahnya dibobol pada 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu ditangkap, polisi berhasil melacak keberadaan Frans dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, sebagian barang curian seperti tas berisi uang tunai dan rokok masih dalam pencarian karena diduga sudah berpindah tangan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Yang mengejutkan, motif pencurian tersebut bukan karena kebutuhan ekonomi mendesak, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan bersenang-senang, termasuk membeli minuman keras bersama teman-temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan.





