Mimika – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan martil yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini masih dalam proses hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Permintaan tersebut disampaikan setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi agar kasus ini dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan menggunakan martil yang mengakibatkan luka serius hingga meninggal dunia.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi hal penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyidik diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang masih kurang.
Sementara itu, penyidik kepolisian diharapkan dapat mempercepat proses pelengkapan berkas agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik di Mimika karena tingkat kekerasan yang digunakan serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap korban. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan keadilan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.





