Jakarta, Mambruks.Com – Telah diumumkan, Resmi UMP 2023 Jawa Timur 7,8 persen menjadi sebesar Rp2.040.244,- dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp1.891.567.
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Artinya jumlah kenaikannya mencapai Rp148.677,- atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567,-
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.
“Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” Papar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resminya Senin [28/11/2022]
Gubernur meminta Pengusaha mengikuti Ketetapan deengan disahkannya UMP Jawa Timur
Sejumlah provinsi memang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Jawa Timur, Banten dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10%.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Artikel Terkait:
Sah! UMP Provinsi Banten 2023 Naik 6,4%
Resmi! UMP 2023 Jakarta Naik Hampir 5 Juta.
Memang terdapat perbedaan dengan usulan dari pengusaha terkait upah 2023 ini.
Kadin dalam menentukan proses kenaikan upah ini menggunakan aturan terbaru, yakni Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Nah, sekarang sudah tidak penasaran lagi ya, meskipun belum sepenuhnya naik seperti harapan pekerja atau buruh, tapi paling idak kenaikan kali ini cukup lumayan dibandingkan tahun sebelumnya.
Artikel Menarik:
Kerusuhan di Brussels Usai Belgia Kalah Lawan Maroko di Laga Piala Dunia, 12 Orang Ditahan
Semoga para pengusaha juga tetap bisa eksis dan semakin meningkatkan keuntungannya, sehingga tetap bisa seimbang dengan adanya kenaikan upah di Provinsi Jawa timur di angka 7,8% persen ini.
Semoga bermanfaat!